Berikutsyarat untuk menjadi pengurus koperasi, yaitu: Mampu melaksanakan perbuatan hukum; Memiliki kemampuan mengelola usaha koperasi; Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah, karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; Tidak pernah
Selanjutnya Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (“Permenkop 9/2018”) juga turut menegaskan sebagaimana bunyi Pasal 86 ayat (4) Permenkop 9/2018: Pergantian susunan dan nama anggota Pengurus Koperasi dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM“Pengurusan untuk mengubah susunan pengurus koperasi dilaporkan pada Kementerian Koperasi dan UKM serta Dinas terkait.”Sebagai badan usaha, koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Koperasi jo. Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.Baca juga Pendirian Koperasi 2021 Begini Syarat dan Prosedur Lengkapnya! Dalam akta pendirian koperasi tercantum susunan dan nama anggota pengurus koperasi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Koperasi. Namun pada saat menjalankan kegiatan dan usahanya, lazim terjadi perubahan pengurus dan pengawas koperasi. Lalu apa yang harus dilakukan koperasi dalam hal terdapat perubahan pengurusnya?Sebagai informasi, pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi yang memiliki tanggung jawab penuh atas kepengurusan koperasi, untuk kepentingan dan tujuan koperasi. Pengurus juga mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan yang ditentukan dalam anggaran dasar Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoprasian Permen KUKM 9/2018.Dalam menjalankan kegiatannya, pengurus memiliki karakteristik sebagai berikut Pasal 86 Permen KUKM 9/2018Pengurus berasal dari anggota koperasi dan dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota;Masa jabatan pengurus dalam satu periode maksimal 5 tahun, selanjutnya dapat dipilih kembali;Pengurus harus berjumlah ganjil, paling sedikit terdiri dari 3 orang;Pengurus memegang kuasa dalam rapat anggota;Pemilihan dan pengangkatan pengurus diatur dalam anggaran juga memiliki tugas dan wewenang sebagai berikutTugas pengurus Pasal 87 ayat 1 Permen KUKM 9/2018Mengelola kegiatan operasi termasuk usahanya;Mengajukan rencana kerja, rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi termasuk menyelenggarakan rapat anggota;Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris dengan tertib;Memelihara buku daftar anggota dan pengurus Pasal 87 ayat 2 Permen KUKM 9/2018Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan;Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru, serta memutuskan pemberhentian anggota sesuai dengan yang tercantum dalam anggaran dasar;Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat juga Wajib Tahu! Ini Dia Kegunaan dan Keuntungan Mengantongi Nomor Induk Koperasi Sesuai dengan kedudukannya untuk bertanggung jawab penuh atas kepengurusan koperasi, pengurus bertanggung jawab secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menanggung kerugian yang diderita koperasi akibat kesengajaan atau kelalaian yang disebabkan olehnya Pasal 91 ayat 1 Permen KUKM 9/2018. Dalam hal terjadi perubahan pengurus, maka pengurusan untuk mengubah susunan kepengurusan beserta nama anggota pengurus dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi tersebut, dengan menyertakan dokumen berupa Pasal 86 ayat 4 Permen KUKM 8/2019Berita acara rapat perubahan pengurus;Fotokopi akta dan keputusan pendirian dan/atau akta dan keputusan perubahan sebelumnya;Daftar hadir rapat anggota perubahan pengurus;Buku daftar anggota koperasi;Fotokopi KTP pengurus; dan Berita acara serah terima dokumen perubahan pengurus ini akan berguna pada saat dilakukan pengawasan koperasi. Pengawasan koperasi dilaksanakan oleh pejabat fungsional pengawas koperasi Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi Permen KUKM 9/2020.Dalam hal dilakukan pengawasan koperasi secara rutin, maka pengawasan dapat dilakukan secara langsung on-site maupun tidak langsung off-site Pasal 8 ayat 1 Permen KUKM 9/2020. Pengawasan on-site dilakukan dengan mendatangi kantor koperasi maupun tempat lain yang terkait dengan kegiatan koperasi Pasal 8 ayat 2 Permen KUKM 9/2020.Sedangkan, untuk pengawasan off-site dilakukan dengan menganalisis dan memeriksa dokumen dan laporan tertulis Pasal 8 ayat 3 Permen KUKM 9/2020. Dokumen dan laporan tertulis meliputi beberapa hal, salah satunya mencakup dokumen perubahan anggaran dasar, perubahan anggaran rumah tangga, perubahan pengurus/pengawas, dan perubahan alamat koperasi Pasal 8 ayat 4 Permen KUKM 9/2020. Dengan demikian, penting untuk melaporkan perubahan pengurus agar pengawasan koperasi dapat berjalan dengan mendirikan Koperasi tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Tenang saja! kami dapat membantu Anda. Segera hubungi melalui tombol di bawah ini. Author Annisaa Azzahra Pengurusdipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. Sedang syarat menjadi pengawas sebagaimana termaktub dalam AD Bab VII pasal 26 ayat (2) Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dokter) Pada - Agar bisa mencapai tujuannya, koperasi harus dikelola dengan baik. Pengelolaan koperasi menjadi tanggung jawab semua anggota. Pengelolaan itu diwakilkan kepada sekelompok pengurus yang dipilih oleh anggota. Dilansir dari Mengenal Koperasi 2019, pengurus koperasi adalah orang yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui rapat adalah pemegang kuasa tertinggi dalam rapat anggota. Nama-nama dan susunannya dicantumkan dalam akta pendirian koperasi. Pengurus diangkat untuk masa jabatan tertentu. Masa jabatan paling lama yakni lima tahun. Pemilihan dan pengangkatan dilaksanakan lewat rapat anggota atas usul pengawas. Baca juga Koperasi Pengertian, Fungsi, dan Prinsipnya Kriteria untuk menjadi pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga AD/ART koperasi. Susunan dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan tiap susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Wakil ketua Sekretaris Bendahara Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari AD/ART koperasi. Setiap tahun, dan di akhir masa jabatannya, pengurus memberikan pertanggungjawaban hasil kerjanya kepada anggota. Baca juga Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi Tugas pengurus koperasi Menurut ekonom Revrisond Baswir dalam bukunya Koperasi Indonesia 2013, tugas pengurus koperasi yakni KRISTIANTO PURNOMO Peternak menyetor susu di tempat penampungan susu Milk Collection Point digital Los Wanasari, Pangalengan, Bandung, Jawa Barat, Kamis 25/1/2018. PT Frisian Flag Indonesia bekerjasama dengan Koperasi Peternakan Bandung Selatan Pangalengan telah membangun dan mengoperasikan lima MCP digital pertama di Indonesia untuk mendorong peningkatan kesejahteraan peternak sapi perah. Menyelenggarakan rapat anggota Menyelenggarakan pembinaan organisasi Mewakili koperasi di dalam dan di luar forum Mengelola koperasi dan usahanya Mengaujkan rancangan kerja dan rencana anggaran pednapatan dan belanja RAPB koperasi Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Menyelenggarakan pembukuan koperasi secara tertib Memelihara daftar buku anggota, daftar buku pengurus, dan daftar buku pengawas Baca juga Rapat Anggota Koperasi SyaratPendirian Koperasi. Pasal 12 Permen Koperasi dan UKM No. 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian telah mengatur mengenai persyaratan pendirian Koperasi di Indonesia. Pendirian koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian koperasi yang harus dihadiri oleh para pendiri, dan juga dihadiri oleh pejabat yang
KUMKM– Muhammad Tasrifin,SH,MH,MM. 1 Fakultas Ekonomi – Univ. Narotama Surabaya PENGURUS KOPERASI PENGERTIAN Pengurus koperasi adalah salah satu alat perlengkapan oganisasi koperasi disamping Rapat Anggota dan pengawas. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota serta bertanggung jawab kepada rapat anggota. SYARAT – SYARAT DAPAT DIPILIH MENJADI PENGURUS [ Anggaran Dasar Koperasi Pasal 24 Ayat 2 ] Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Mempunyai jiwa kepemimpinan, sifat kejujuran dan ktrampilan kerja. Mempunyai pengertian tentang perkoperasian. PROSEDUR / CARA PEMILIHAN PENGURUS 1. Dipilih secara langsung oleh rapat anggota [ calon – calon ditetapkan lebih dahulu oleh rapat atau langsung dipilih]. 2. Ditetapkan oleh suatu Formatur yang ditunjuk oleh rapat, ketetapan Formatur dapat mutlak / mengikat [ karena mandat penuh ] atau masih harus diputuskan oleh rapat. MASA JABATAN DAN JUMLAH PENGURUS Masa jabatan pengurus ditetapkan dan tercantum di dalam Anggaran Dasar Koperasi paling lama 5 tahun. Pengurus terdiri atas sekurang – kurangnya 3 tiga orang yang terdiri dari unsur Ketua, Sekretaris dan Bendahara. TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS TUGAS PENGURUS [Pasal 30 Ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992] 1. Mengelola Koperasi dan usahanya. 2. Mengajukan rancangan rencana jkerja serta RAPB koperasi 3. Menyelenggarakan Rapaat Anggota. 4. Memelihara Buku Daftar Anggota dan Daftar pengurus. 5. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya. 6. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib. WEWENANG PENGURUS Pasal 30 Ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 1. Mewakili koperasi dihadapan dan diluar pengadilan 2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta Pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan. 3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kehidupan dan Kemanfaatan koperasi sesuai dengan tenggungjawab dan keputusanRapat Anggota. TANGGUNG JAWAB PENGURUS 1. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau Rapat anggota luar biasa. KUMKM– Muhammad Tasrifin,SH,MH,MM. 2 Fakultas Ekonomi – Univ. Narotama Surabaya 2. Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung Kerugian yang diderita koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaiannya. 3. Disamping Penggantian tersebut apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan tidak menutup kmungkinan bagi penuntut umum untuk mlakukan penuntutan. KEWAJIBAN PENGURUS 1. Mencatat dengan segera dalam buku daftar anggota tentang masuk dan keluarnya anggota. 2. Mencatat tentang mulai dan berhentinya masa jabatan anggota pengurus dan pengawas. 3. Menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar. 4. Memberikan pelayanan yang sama kepada anggota dan memelihara kerukunan diantara anggota serta menjauhkan segala hal yang bisa menimbulkan segala salah paham. 5. Mengadakan pembukuan dan administrasi yang tertib dan teratur menurut ketentuan yang berlaku dan atau petunjukdari pejabat Koperasi. 6. Melaporkan kepada rapat anggota tentang segala kejadian yang mempenngaruhi jalannya koperasi. 7. Wajib memberi laporan kepada pemerintah dan atau Pejabat Koperasi tentang keadaan dan perkembangan organisasi serta usahanya sekurang – kurangnya 2 kali setahun. 8. Melaksanakan segala ketentuan dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan khusus dan keputusan rapat anggota. URAIAN TUGAS PENGURUS KETUA 1. Memimpin dan mengawasi tugas anggota pengurus lainnya serta mengkoordinasikan tugas pengurus seluruhnya. 2. Memberikan pertanggung jawab pelaksanaan tugas kepada rapat anggota tahunan. 3. Memimpin rapat anggota dan rapat pengurus. 4. Menandatangani buku daftar anggota dan daftar pengurus 5. Menandatangani surat – surat keluar. 6. Menanda tangani surat berharga bersama bendahara. SEKRETARIS 1. Memelihara buku – buku organisasi 2. Bertanggung jawab dalam bidang administrasi / pembukuan akuntansi. 3. Menyelenggarakan notulen rapat. 4. Menyusun laporan organisasi. 5. Mengatur dan mengurus soal kepegawaian. BENDAHARA 1. Mengurus soal – soal keuangan 2. Membimbing dan mengawasi pekerjaan pemegang kas 3. Mengawasi agar pengeluaran tidak melampaui anggaran belanja 4. Menandatangani surat berharga bersama ketua KUMKM– Muhammad Tasrifin,SH,MH,MM. 3 Fakultas Ekonomi – Univ. Narotama Surabaya PENGAWAS KOPERASI Pengawas adalah salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi disamping Pengurus dan Rapat anggota. Pengawas diberi kuasa oleh anggota / rapat anggota untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. SYARAT – SYARAT DIPILIH MENJADI PENGAWAS Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia kepada pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 Memiliki sifat kejujuran. Mengetahui seluk beluk perkoperasian dan pembukuan. PROSEDUR / CARA PEMILIHAN PENGAWAS 1. Dipilih secara langsung oleh rapat anggota [ calon - calon ditetapkan lebih dahulu oleh rapat atau langsung dapat dipilih ]. 2. Ditetapkan oleh suatu formatur yang ditunjuk rapat, ketetapan Formatur dapat mutlak / mengikat [ karena mandat penuh ] atau masih harus diputuskan oleh rapat. MASA JABATAN DAN JUMLAH PENGAWAS 1. Masa jabatan pengawas ditetapkan dan tercantum di dalam anggaran dasar [3 Tahun]. 2. Pengawas sebanyak – banyaknya terdiri dari 3 [tiga] orang. TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGAWAS Pasal 36 ayat 1 Anggaran Dasar Koperasi 1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolahan koperasi. 2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya kepada rapat anggota melalui pengurus 3. Merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak ketiga. Tujuan dan kewajiban tersebut oleh pengawas dengan tujuan 1. Agar koperasi dapat berjalan sesuai dengan asas, sendi dasar koperasi serta ktentuan undang – undang yang berlaku. 2. Agar koperasi dapat berjalan dengan lancar dan terus berkembang. Tugas dan kewajiban pengawas sebenarnya adalah sebagai “ PENGAWAS INTERN” koperasi agar dapat melaksanakan program kerjanya dengan sebaik – baiknya. HAK DAN WEWENANG PENGAWAS Supaya tugas dan kewajiban pengawas dapat dilaksanakan dengan seksama, maka pengawas diberi wewenang sebagai berikut Pasal 36 ayat 2 Anggaran Dasar Koperasi 1. Meneliti catatan yang ada pada koperasi. 2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. KUMKM– Muhammad Tasrifin,SH,MH,MM. 4 Fakultas Ekonomi – Univ. Narotama Surabaya TATA CARA PENGAWASAN Tugas – tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh rapat anggota dilaksanakan oleh pengawas melalui urutan 1. Merumuskan maksud pengawasan 2. Menyampaikan pemberitahuan maksud pengawasan kepada pengurus 3. Melaksanakan pengawasan 4. Membuat laporan secara tertulis untuk disampaikan pada rapat anggota tahunan dan tembusannya ke Pejabat koperasi. BIDANG PENGAWASAN Hal – hal yang harus diawasi oleh pengawas adalah 1. Organisasi dan manajemen koperasi seperti keadaan dan perkembangan anggota, rapat Anggota, pengurus, karyaawan, dan sebagainya 2. Bidang usaha seperti perbandingan antara Rencana pendapatan dan biaya yang dikeluarkan, jenis –jenis usaha yang dilakukan dan lain sebagainya. 3. Bidang administrasi usaha dan organisasi seperti Pembukuan keuangan, daftar inventaris, buku Anggota buku pengurus, dan lain sebagainya. 4. Bidang permodalan seperti sumber modal, Perkembangan permodalan, daftar piutang, dan lain sebagainya. KUMKM– Muhammad Tasrifin,SH,MH,MM. 5 Fakultas Ekonomi – Univ. Narotama Surabaya
bPengurus koperasi Tugas pengurus koperasi 1 Mengelola koperasi dan usahanya 2 from SPECLANG 156C at Stanford University
Struktur organisasi koperasi secara basic tidak jauh berbeda dengan konsep struktur manajemen modern. Secar sekilas saya juga telah mempostinya di posting terdahulu mengenai manajemen koperasi yang dilengkai dengan renstra manajemen koperasi seperti analisa swot koperasi. Saya review sedikit tulisan saya tentang perangkat organisasi koperasi. Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdisri atas 3 hal yaitu; – Rapat Anggota – Pengurus – Pengawas 3 aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan. Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota Koperasi atau RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan AD/ART Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas. RGBPK dan RAPBK Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas. Memutuskan dan mengesahkan pembagian SHU koperasi Amalgamasi dan pembubaran koperasi Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB. RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir. detail postingnya bisa anda lihat posting tentang tata cara rapat anggota Koperasi. Perangkat berikutnya dalam struktur organisasi koperasi adalah Pengurus. Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART. Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari. Mempunyai pengetahuan tentang koperasi Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang etrdiri atas beberapa anggota pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus adalah Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT. Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban Mengajukan proker Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban tugas. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan Inventaris. Menyelenggarkan administrasi koperasi Menyelenggarkan RAT. Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus. Pengurus berwenang Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART. Tanggung Jawab Pengurus. Adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya. Dalam Konteks struktur Organisasi koperasi Pertanggungjawaban pengurus di RAT mungkin tidak diterima karena kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerugaian. Apabila itu terjadi pengurus secara kolektif atau perseorangan bertanggungjawab kerugian tersebut kecualai pengurus dapat membuktikan bahwadia tidak lalai dan telah berupaya untuk mencegah perbuatan yang merugikan tersebut. Pengawas sepertihalnya pengurus dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA, apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA. Pengawas Tetap. Adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota. Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut. untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi. Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga. Meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan Tidak semua organisasi harus meniru manajemen organisasi lain, meskipun bergerak pada level dan wilayah yang sama. Setiap organisasi harus mampu menemukan karakteristiknya sendiri. Kemampuan mengelola perbedaan yang boleh jadi adalah kelebihan itulah yang menyebabkan organiasi dapat terus tumbuh dan bersaing dengan kelembagaan sejenis atau organisasi lain.1 Diskusikan dengan anggota kelompokmu : a. Tugas pengurus organisasi di sekolah. b. Tugas pengurus organisasi di masyarakat. c. Mengapa keberadaan struktur organisasi tersebut penting? Jelaskan alasanmu! 2. Tuliskan hasil diskusimu dalam kolom yang telah tersedia : Tugas pengurus organisasi di sekolah . Tugas pengurus organisasi di masyarakat
Koperasisekolah ini umumnya menjurus kepada usaha konsumsi yang sebagaian besar berkisar antara kebutuhan sekolah, disamping dalam barang konsumsi lainnya. Siapa saja boleh menjadi anggota. Syarat menjadi anggota adalah mematuhi semua ketentuan koperasi. Are you looking for something related to Syarat Menjadi Anggota Koperasi Sekolah? Congrats
JhGPQk.