HukumSedekah dengan Uang Haram, aturan islam tentang sedekah dengan uang haram yakniberdosa atau berpahala dan sah atau tidaknya sedekah tersebut. Skip to the content. Dari Ibnu Umar RA:"Allah tidak akan menerima menerima Shalat orang yang tidak bersuci, dan tidak menerima sedekah/zakat dari harta ghulul
Teks Jawaban yang haram itu mempunyai beberapa gambaran dan kondisi yang bermacam-macam. Bisa jadi ia haram karena dzatnya atau haram karena cara mendapatkannya. Harta yang haram karena cara mendapatkannya bisa jadi diterima karena sukarela dari pemiliknya atau tanpa dengan sukarela. Bisa jadi pelakunya sudah mengetahui akan keharamannya, atau tidak mengetahui atau karena takwilannya, dan setiap kondisi ada hukumnya tersendiri. Pertama Barang siapa yang mencari harta yang haram dzatnya atau apa saja yang dilarang oleh syariโat untuk diperjual belikan, dimanfaatkan atau digunakan, dengan cara apapun, maka tidak perlu dikembalikan kepada pemiliknya, dia pun tidak boleh mengambilnya, ia pun tidak boleh memanfaatkannya untuk jual beli, diberikan sebagai hadiah, dimanfaatkan atau yang lainnya. Harta yang haram karena dzatnya, maksudnya adalah semua benda yang keharamannya berkaitan dengan dzatnya, seperti; khamr, berhala, babi, dan lain sebagainya. Kedua Barang siapa yang mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar tanpa izin dan ridho dari pemiliknya, seperti; harta hasil curian, ghasab mengambil tanpa izin, korupsi dari dana umum, atau yang didapat karena curang dan menipu, bunga riba yang dibayarkan oleh pemiliknya secara darurat dan terpaksa, uang suap yang dibayarkan oleh pelakunya dengan terpaksa untuk mendapatkan haknya, dan lain sebagainya. Harta seperti ini wajib dikembalikan kepada pemiliknya dan ia tidak akan terbebas tanggung jawab kecuali dengan itu. Jika dia telah terlanjur membelanjakan atau menggunakannya, maka akan tetap menjadi hutang bagi dirinya sampai ia mampu mengembalikannya kepada pemiliknya. Ibnul Qayyim berkata โJika yang diterima telah diambil tanpa ridha dari pemiliknya, juga tidak terpenuhi penggantinya, maka harus dikembalikan kepadanya, jika kesulitan untuk mengembalikan, maka menjadi hutang yang diketahui oleh pemilik harta sebelumnya, jika tidak bisa melunasinya, maka ia kembalikan kepada ahli warisnya, jika tidak mungkin maka ia sedekahkan sejumlah harta tersebut. Jika pemilik hak memilih untuk mendapatkan pahala pada hari kiamat, maka itu menjadi haknya, jika ia tidak mau kecuali akan mengambil amal kebaikan orang yang mengambil haknya, maka ia sempurnakan sejumlah harta tersebut dan pahala sedekahnya menjadi pahala orang yang mensedekahkannya, sebagaimana yang telah ditetapkan dari para sahabat โradhiyallahu anhum-โ. Zaad Al Maโad 5/690 Rincian pembicaraan seputar masalah harta yang haram ini pada jawaban soal nomor 83099, 169633. Ketiga Barang siapa yang mencari harta yang haram dengan cara transaksi yang haram, karena ia belum memahami keharaman transaksi ini, atau ia meyakini boleh karena ada fatwa yang terpercaya dari ulama, maka hal ini tidak ada konsekuensi apapun, syaratnya ia bersegera untuk berhenti melakukan transaksi haram tersebut kapan saja ia mengetahui keharamannya, berdasarkan firman Allah โTaโala- ููู ููู ุฌูุงุกููู ู ูููุนูุธูุฉู ู ููู ุฑูุจูููู ููุงูุชูููู ูููููู ู ูุง ุณููููู ุณูุฑุฉ ุงูุจูุฑุฉ/275 โOrang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang laranganโ. QS. Al Baqarah 275 Syeikh Islam Ibnu Taimiyah berkata โAdapun yang tidak ada keraguan di dalamnya menurut kami adalah apa yang ia terima karena penafsiran atau karena ketidaktahuannya, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan tanpa ada keraguan, sebagaimana tuntunan dari Al Qurโan dan As Sunnah dan ibrah yang adaโ. Tafsir Ayaat Asykalat ala Katsir min Al Ulamaโ 2/592 Beliau pun berkata โHarta yang didapat oleh seseorang dari bentuk transaksi yang masih ada perdebatan di kalangan umat, karena beda penafsiran dan diyakini bolehnya dengan ijtihad, atau karena taqlid, atau karena sama dengan beberapa ulama, atau karena sebagian mereka telah berfatwa demikian, dan lain sebagainya. Semua harta yang mereka terima ini, tidak perlu mereka keluarkan, meskipun ternyata setelah itu mereka salah dalam transaksi tersebut dan terjadi kesalahan dalam fatwaโฆ Seorang muslim yang berbeda penafsiran tersebut dan meyakini bolehnya jual beli, sewa menyewa dan transaksi yang bersumber dari fatwa sebagian ulama, jika telah menerima keuntungan namun ternyata terbukti setelahnya bahwa pendapat yang benar adalah haram, maka harta yang sudah didapat tidak menjadi haram kerena telah mereka terima berdasarkan takwil/penafsiran tadiโ. Majmuโ Al Fatawa 29/443 Beliau juga berkata โBarang siapa yang mengerjakan sesuatu sementara ia belum mengetahui akan keharamannya, lalu setelah itu ia mengetahuinya, maka tidak bisa diberikan sanksi, dan jika ia mengerjakan transaksi ribawi yang diyakini bahwa hukumnya boleh, ia pun telah menikmati keuntungannya, kemudian mendapatkan petunjuk dari Tuhannya dan berhenti, maka tetap menjadi miliknya apa yang telah laluโ. Tafsir Ayaat Asykalat ala Katsirin min Al Ulama 2/578 Dan di dalam Fatawa Lajnah Daimah lil Iftaโ disebutkan โKurun waktu selama anda bekerja di bank, kami berharap semoga Allah berkenan untuk mengampuni anda, harta yang sudah anda kumpulkan dan anda terima dari pekerjaan di bank pada masa lalu, anda tidak berdosa karenanya jika anda memang benar-benar belum tahu hukumnyaโ. Fatawa Lajnah Daimah 15/46 Syeikh Al Utsaimin โrahimahullah- berkata โJika dia belum mengetahui bahwa hal ini haram, maka baginya semua apa yang telah didapat dan tidak ada dosa, atau karena dia mengikuti fatwa seorang ulama bahwa hal itu tidak haram maka tidak perlu mengeluarkan harta apapun, Allah โTaโala- telah berfirman ููู ููู ุฌูุงุกููู ู ูููุนูุธูุฉู ู ููู ุฑูุจูููู ููุงูุชูููู ูููููู ู ูุง ุณููููู ููุฃูู ูุฑููู ุฅูููู ุงูููููู โOrang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allahโ. QS. Al Baqarah 275 Al Liqa Asy Syahri 19/67 sesuai dengan Maktabah Syamilah Keempat Barang siapa yang mencari harta haram sementara ia mengetahui keharamannya, ia menerimanya atas izin dan ridho dari pemiliknya, seperti; barang yang diterima karena akad yang rusak, gaji pekerjaan haram, keuntungan dari perdagangan haram, gaji melayani perbuatan haram, seperti; persaksian palsu, menuliskan administrasi riba, atau harta suap yang diambil agar yang membayarkannya mendapatkan bagian yang bukan menjadi haknya, atau harta yang ia dapatkan dari hasil judi, undian/lotre, perdukunan dan lain sebagainya. Maka harta tersebut haram karena pekerjaannya, tidak wajib dikembalikan kepada pemiliknya, sesuai dengan pendapat yang lebih kuat dari kedua pendapat para ulama. Ibnu Al Qayyim โrahimahullah- berkata โJika uang yang diterima itu atas ridho pemiliknya, sebagai imbalan dari pekerjaan yang haram, seperti penukaran dengan khamr, babi, zina atau perbuatan keji lainnya. Maka dalam kasus seperti ini tidak wajib mengembalikan imbalan tersebut kepada yang membayarnya, karena ia bayarkan berdasarkan keinginannya sendiri, dan telah sesuai dengan pekerjaan haram yang dilakukan. Maka tidak boleh terkumpul padanya uang dan barangnya secara bersamaan, karena kalau demikian justru dianggap membantu perbuatan dosa dan permusuhan, dan memudahkan para pelaku kemaksiatan. Apa yang diinginkan oleh pelaku zina dan perbuatan keji lainnya, jika ia ketahui sudah mendapatkan tujuannya dan meminta kembali uangnya, maka hal ini termasuk yang akan dijaga syariโat untuk melakukannya, dan tidak baik berpendapat demikianโ. Zaad Al Maโad 5/691 Menurut mayoritas ulama diwajibkan baginya untuk membebaskan diri dari harta haram tersebut dengan cara mensedekahkannya kepada orang-orang fakir dan miskin dan untuk kemaslahatan umum lainnya, dan jika ia telah membelanjakannya untuk keperluannya maka tetap menjadi hutang dan beban bagi dirinya, ia tetap wajib untuk mensedekahkan setelah ia mampu membayarnya. Syeikh Islam Ibnu Taimiyah berkata โBarang siapa yang telah mengambil uang dari barang yang diharamkan, atau jasa yang telah ia kerjakan, seperti; upah dari kuli panggul khamr, upah dari pembuat salib, upah dari pelaku keji, dan lain sebagainya, maka hendaknya ia mensedekahkannya dan bertaubat dari perbuatan tersebut, dan sedekah dari upah tersebut akan menjadi penebus perbuatan sebelumnya, upah tersebut tidak boleh dimanfaatkan, karena sebagai upah yang tercela dan juga tidak boleh dikembalikan kepada pemilik sebelumnya; karena ia sudah melakukan pekerjaan untuk mendapatkannya dan mensedekahkannya, sebagaimana pernyataan para ulama dalam masalah ini, sebagaimana juga pernyataan Imam Ahmad terkait dengan kurirnya khamr, para penganut madzhab Malik dan yang lainnya juga menyatakan sikap yang samaโ. Majmuโ Al Fatawa 22/142 Disebutkan di dalam Al Ikhtiyar litaโlil Al Mukhtar 3/61 โKepemilikan harta yang tercela cara membebaskan diri darinya adalah dengan mensedekahkannyaโ. Disebutkan di dalam Fatawa Lajnah Daimah 14/32 โJika pada saat bekerja dengan pekerjaan haram ia mengetahui kaharamannya, maka tidak cukup hanya bertaubat akan tetapi diwajibkan untuk membebaskan diri darinya dengan menginfakkannya di jalan dan amal kebaikanโ. Syeikh Ibnu Utsaimin berkata โAdapun jika ia telah mengetahui keharamannya, maka ia membebaskan diri dari riba dengan mensedekahkannya, atau dengan membangun masjid, memperbaiki jalan atau yang serupa dengannyaโ. Al Liqa Asy Syahri 19/67 sesuai dengan Maktabah Syamilah Ibnu Qayyim โrahimahullah- telah memilih pendapat bahwa jika ia termasuk orang fakir, maka ia boleh mengambil dari uang tersebut sesuai dengan kebutuhannya, lalu berkata โCara membebaskan diri darinya dan bentuk kesempurnaan taubatnya dengan mensedekahkannya, jika ia masih membutuhkannya maka ia boleh mengambil sesuai dengan kebutuhannya dan mensedekahkan sisanya, maka inilah hukum dari semua penghasilan tercela karena buruknya penghasilan tersebut, baik berupa barang maupun jasaโ. Zaad Al Maโad 5/691 Syeikh Islam Ibnu Taimiyah โrahimahullah- lebih cenderung kepada pendapat yang lain, bahwa ia boleh memanfaatkannya dan tidak wajib mensedekahkannya selama ia sudah bertaubat. Maka beliau berkata โAdapun jika dia sudah mengetahui keharamannya maka membutuhkan pembahasan, maka bisa jadi ia dikatakan barang siapa yang mendapatkan uang dari menjual khamr sementara ia tahu keharamannya, maka baginya bagian yang telah laluโ. Demikian juga semua orang yang mendapatkan harta haram, lalu ia bertaubat, jika memang disetujui oleh yang membayarnya, diwajibkan seperti itu termasuk mahar dari perbuatan keji dan mahar perdukunan. Masalah ini tidak termasuk jauh dari ushul syariโah, karena syariโat telah membedakan antara mereka yang bertaubat dan mereka yang belum bertaubat sebagaimana di dalam firman-Nya ููู ููู ุฌูุงุกููู ู ูููุนูุธูุฉู ู ููู ุฑูุจูููู ููุงููุชูููู ูููููู ู ูุง ุณููููู โOrang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang laranganโ. QS. Al Baqarah 275 Allah juga berfirman ูููู ูููููุฐูููู ููููุฑููุง ุฅููู ููููุชููููุง ููุบูููุฑู ููููู ู ู ูุง ููุฏู ุณููููู ... โKatakanlah kepada orang-orang yang kafir itu "Jika mereka berhenti dari kekafirannya, niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah laluโ. QS. Al Anfal 38 Dan yang menguatkan hal ini, bahwa harta tersebut tidak rusak tanpa perbedaan pendapat, akan tetapi bisa disedekahkan atau dikembalikan kepada pezina, atau peminum yang menjadi pecandu atau diberikan kepada si penerima yang bertaubat tersebut. Jika diberikan kepada pezina atau peminum maka hal ini tidak terbayang ada orang yang berpendapat demikian, meskipun ada ahli fikih yang berpendapat demikian, karena pendapat ini pendapat yang rusak berlipat. Adapun pendapat yang menyatakan untuk disedekahkan, maka ada beberapa macam Akan tetapi dikatakan, orang yang bertaubat ini lebih berhak kepada harta tersebut dari pada orang lain, tidak diragukan lagi jika orang yang bertaubat tersebut tergolong orang fakir, maka ia lebih berhak dari pada orang fakir lainnya. Untuk hal ini ada banyak fatwa yang telah disampaikan. Jika orang yang bertaubat tergolong fakir, maka boleh mengambil sesuai dengan kebutuhannya karena dia yang lebih berhak dari pada orang lain, dan hal itu akan membantu pertaubatannya, jika diminta untuk mengeluarkannya maka justru akan membahayakannya dan tidak bertaubat. Dan barang siapa yang mentadabburi ushul syariโat diketahui bahwa syariโat itu berlemah lembut kepada manusia dalam hal taubat dengan segala cara. Demikian juga, tidak ada kerusakan dengan pemanfaatan tersebut, karena uang tersebut telah diambilnya dan sudah tidak ada kaitannya dengan pemilik sebelumnya, dzat uangnya tidak haram, hanya saja diharamkan karena membantu lancanya perbuatan haram, dan hal itu sudah diampuni dengan bertaubat, maka harta itu menjadi halal baginya karena kefakirannya tanpa diragukan lagi, dan jika pelaku tersebut termasuk orang kaya maka ada pendapat uang tersebut diambil darinya, dan dengannya akan mempermudah bertaubat bagi siapa saja yang bekerja seperti itu. Allah โsubhanah- berfirman ููู ููู ุฌูุงุกููู ู ูููุนูุธูุฉู ู ููู ุฑูุจูููู ููุงููุชูููู ูููููู ู ูุง ุณููููู ููุฃูู ูุฑููู ุฅูููู ุงูููููู โOrang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang laranganโ. QS. Al Baqarah 275 Dan Dia tidak berfirman โBagi mereka yang telah masuk Islam, juga tidak mengatakan bagi mereka yang menjadi jelas keharaman perbuatan tersebut. Akan tetapi Dia berfirman ููู ููู ุฌูุงุกููู ู ูููุนูุธูุฉู ู ููู ุฑูุจูููู ููุงููุชูููู โOrang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil ribaโ. Larangan itu bagi mereka yang sudah tahu keharamannya akan lebih berat dari pada mereka yang belum tau keharamannya. Allah โTaโala- berfirman ููุนูุธูููู ู ุงูููููู ุฃููู ุชูุนููุฏููุง ููู ูุซููููู ุฃูุจูุฏูุง ุฅููู ููููุชูู ู ู ูุคูู ูููููู โAllah memperingatkan kamu agar jangan kembali memperbuat yang seperti itu selama-lamanya, jika kamu orang-orang yang berimanโ. QS. An Nuur 17 Tafsir Ayaat Asykalat ala Katsirin min Ulama 2/593-596 Dan di dalam Mushannaf Ibni Abi Syaibah 7/285 Abdullah bin Numair telah meriwayatkan kepada kami, dari Rabiโ bin Saโd berkata โSeseorang telah bertanya kepada Abu Jaโfar tentang seseorang berkata โTeman saya telah mendapatkan harta yang haram, lalu harta tersebut sudah bercampur dengan harta miliknya dan harta milik keluarganya. Kemudian ia baru menyadari apa yang telah ia lakukan, lalu ia berhaji dan berada di dekat Kaโbah ini, maka bagaimanakah menurut pendapat anda ? Ia menjawab โPendapat saya, hendaknya ia bertaqwa kepada Allah dan tidak mengulanginya lagiโ. Syeikh Abdurrahman As Saโdi berkata โAllah โTaโala- tidak menyuruh untuk mengembalikan harta yang sudah diterima dengan akad riba, setelah ia bertaubat. Akan tetapi Dia menyuruh untuk mengembalikan riba yang belum diterima; karena harta tersebut sudah diterima dengan suka rela dari pemiliknya, maka tidak sama dengan harta curian. Dan karena yang demikian itu akan mempermudah dan memberi semangat untuk bertaubat dari apa yang tidak ada pendapat untuk menghentikan taubatnya dengan mengembalikan perbuatan sebelumnya meskipun sudah terlanjur banyak dan rumitโ. Al Fatawa As Saโdiyah 303Reading Time 3 minutesุงูุณูููุงู ู ุนูููููู ู ุฑูุญู ูุฉ ุงููููฐูู ู ุจูุฑููุงุชูู Bismillahi wal hamdulillah wasshalaatu wassalaamu alaa rasulillah Muhammad bin Abdillah wa alaa aalihii wa shahbihi wa man tabiโahu bi ihsan ila yaumil qiyamah, amma baโdu, Tak dapat dipungkiri kita tak bisa terlepas dari transaksi finansial yang biasanya mengandung riba didalamnya, mungkin kita menerima harta riba dari hasil tabungan kita, dari hasil deposit kita ke sebuah bank atau lembaga keuangan lainnya, yang mana sebaiknya kita hindari hal-hal tersebut, namun ada beberapa keadaan kita tak dapat menghindari hal tersebut, seperti saat kita membuka rekening di bank konvensional karena syarat untuk menerima gaji dari sebuah perusahaan, atau membuka rekening Jamsostek untuk karyawan dan sebagainya yang mana ada riba disana. Riba tersebut jelas haramnya, tidak boleh kita manfaatkan, sebagaimana firman Allah ๏ทป ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู ููููุง ุงุชูููููุง ุงูููููู ููุฐูุฑููุง ู ูุง ุจููููู ู ููู ุงูุฑููุจูุง ุฅููู ููููุชูู ู ู ูุคูู ูููููู 278 ููุฅููู ููู ู ุชูููุนููููุง ููุฃูุฐููููุง ุจูุญูุฑูุจู ู ููู ุงูููููู ููุฑูุณูููููู ููุฅููู ุชูุจูุชูู ู ููููููู ู ุฑูุกููุณู ุฃูู ูููุงููููู ู ููุง ุชูุธูููู ูููู ููููุง ุชูุธูููู ูููู 279 โWahai orang-orang beriman bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba jikalau kalian orang-orang beriman -278- Dan jika kalian tidak melakukannya meninggalkan riba maka umumkanlah perang dari Allah dan RasulNya namun jika kalian bertaubat maka untuk kalian uang modal kalian uang tanpa riba kalian tidak mendzalimi maupun terdzalimi -279-โ Qs. al Baqoroh 278-279 Karena haramnya harta riba, maka kita harus menghindarinya, dan tidak menggunakannya, lalu dikemanakan harta tersebut? apakah dibuang bersama struk atm ke tempat sampah? atau disedekahkan kepada yang membutuhkan? tapi bukankah kita tidak boleh bersedekah dengan harta yang haram? lalu bagaimana solusinya? Ustadz Ammi Nur Baโits Lc. Hafidzahullahu taโala pakar fiqih kontemporer negeri ini, ditanya โapakah boleh bersedekah dengan harta riba?โ Beliau Hafidzahullahu taโala menjawab โTidak bisa disebut sebagai sedekah harta dari hasil riba tersebut, karena Rasulullah ๏ทบ bersabda ููุงูููุจูู ุงูููู ุตููุงุฉู ุจูุบููุฑู ุทููููุฑู ููููุง ุตูุฏูููุฉู ู ูู ุบูููููู โAllah tidak menerima shalat tanpa bersuci wudhu dan tidak menerima shodaqoh dari harta yang haramโ HR. Bukhari dan Muslim1 Ketika dia serahkan harta riba tadi ke orang lain, jangan anggap itu sedekah, karena Allah tidak menerima sedekah dari harta yang haram ุฅูููู ุงูููู ุทููููุจู ููุง ูููุจููู ุฅููููุง ุทููููุจุงู โSesungguhnya Allah itu maha baik, tidak menerima kecuali sesuatu yang baikโ2 Terus statusnya sebagai apa? Statusnya bukan sedekah melainkan membersihkan harta haram, ini bukan harta kita, bukan harta saya, maka harus kita serahkan ke orang lain, cuman ulama berbeda pendapat saat kita serahkan ke orang lain, Pendapat pertama Sebagai sedekah atas nama pemilik harta, karena memang itu bukan harta kita, maka kita niatkan untuk menyedekahkannya atas nama pemilik harta, anda punya rekening ada bunga disitu, kita ambil untuk faqir miskin, kita sedekahkan namun dengan niat untuk si pemilik harta itu bukan untuk kita, kita tawakkal kepada Allah semoga Allah antarkan pahalanya untuk pemilik harta entah siapapun pemiliknya Allah maha tahu, ini adalah pendapat Syaikh DR. Muhammad Ali Faydrus al Jazaairi hafidzahullahu taโala Pendapat kedua Karena ini uang haram maka tidak bisa menjadi sedekah, namun diniatkan sebagai takhallus minal haram Berlepas diri dari hal yang haram tidak harus di berikan di perkara yang bernilai ibadah, namun kemana saja, seperti pembangunan jalan, fasilitas umum dan sebagainya, ini adalah pendapat Jumhur Ulama Jadi pembaca yang budiman semoga Allah rahmati kita semua, dari pemaparan beliau diatas, kita harus melepaskan diri dari riba dan apapun yang tersisa darinya, berikan ke orang lain atau kemana saja, namun jangan anggap itu sedekah kita kepada mereka, namun jadikanlah hal tersebut sebagai bentuk kita berlepas diri dari yang Haram dan menjaga diri kita dari api neraka. Washallallahu alaa nabiyyinaa muhammad wa alaa aalihi wa shahbihi ajmaโiin Maโhad Tarbiyah Insan Bekasi Kamis, 10 Oktober 2019M/ 11 Shafar 1441H Abu Irfan Thariq Aziz al Ahwadzy Footnote 1. Beliau Hafidzahullah menyebutkan hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, namun setelah kami periksa, ternyata hadits tersebut diriwayatkan oleh Muslim saja dalam kitab shahihnya 1/140 nomor hadits 224 dan diriwayatkan oleh imam lain seperti Imam an Nasaaโi 1/87 nomor hadits 139 dengan derajat shahih, kemudian diriwayatkan pula oleh Imam Ibnu Majah 1/249 nomor hadits 273 dengan sanad shahih 2. Diriwayatkan oleh Imam Muslim 3/85 nomor hadits 1015, dan Imam ad Darimi 3/1786 nomor hadits 2759 dengan derajat shahih untuk melihat syarah hadits ini silahkan baca artikel kami Disarikan dari muhadharah beliau Ustadz Ammi Nur Baits Hafidzahullahu taโala Sumber Gambar
R5dShO.