HukumSedekah dengan Uang Haram, aturan islam tentang sedekah dengan uang haram yakniberdosa atau berpahala dan sah atau tidaknya sedekah tersebut. Skip to the content. Dari Ibnu Umar RA:"Allah tidak akan menerima menerima Shalat orang yang tidak bersuci, dan tidak menerima sedekah/zakat dari harta ghulul

Teks Jawaban yang haram itu mempunyai beberapa gambaran dan kondisi yang bermacam-macam. Bisa jadi ia haram karena dzatnya atau haram karena cara mendapatkannya. Harta yang haram karena cara mendapatkannya bisa jadi diterima karena sukarela dari pemiliknya atau tanpa dengan sukarela. Bisa jadi pelakunya sudah mengetahui akan keharamannya, atau tidak mengetahui atau karena takwilannya, dan setiap kondisi ada hukumnya tersendiri. Pertama Barang siapa yang mencari harta yang haram dzatnya atau apa saja yang dilarang oleh syariโ€™at untuk diperjual belikan, dimanfaatkan atau digunakan, dengan cara apapun, maka tidak perlu dikembalikan kepada pemiliknya, dia pun tidak boleh mengambilnya, ia pun tidak boleh memanfaatkannya untuk jual beli, diberikan sebagai hadiah, dimanfaatkan atau yang lainnya. Harta yang haram karena dzatnya, maksudnya adalah semua benda yang keharamannya berkaitan dengan dzatnya, seperti; khamr, berhala, babi, dan lain sebagainya. Kedua Barang siapa yang mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar tanpa izin dan ridho dari pemiliknya, seperti; harta hasil curian, ghasab mengambil tanpa izin, korupsi dari dana umum, atau yang didapat karena curang dan menipu, bunga riba yang dibayarkan oleh pemiliknya secara darurat dan terpaksa, uang suap yang dibayarkan oleh pelakunya dengan terpaksa untuk mendapatkan haknya, dan lain sebagainya. Harta seperti ini wajib dikembalikan kepada pemiliknya dan ia tidak akan terbebas tanggung jawab kecuali dengan itu. Jika dia telah terlanjur membelanjakan atau menggunakannya, maka akan tetap menjadi hutang bagi dirinya sampai ia mampu mengembalikannya kepada pemiliknya. Ibnul Qayyim berkata โ€œJika yang diterima telah diambil tanpa ridha dari pemiliknya, juga tidak terpenuhi penggantinya, maka harus dikembalikan kepadanya, jika kesulitan untuk mengembalikan, maka menjadi hutang yang diketahui oleh pemilik harta sebelumnya, jika tidak bisa melunasinya, maka ia kembalikan kepada ahli warisnya, jika tidak mungkin maka ia sedekahkan sejumlah harta tersebut. Jika pemilik hak memilih untuk mendapatkan pahala pada hari kiamat, maka itu menjadi haknya, jika ia tidak mau kecuali akan mengambil amal kebaikan orang yang mengambil haknya, maka ia sempurnakan sejumlah harta tersebut dan pahala sedekahnya menjadi pahala orang yang mensedekahkannya, sebagaimana yang telah ditetapkan dari para sahabat โ€“radhiyallahu anhum-โ€œ. Zaad Al Maโ€™ad 5/690 Rincian pembicaraan seputar masalah harta yang haram ini pada jawaban soal nomor 83099, 169633. Ketiga Barang siapa yang mencari harta yang haram dengan cara transaksi yang haram, karena ia belum memahami keharaman transaksi ini, atau ia meyakini boleh karena ada fatwa yang terpercaya dari ulama, maka hal ini tidak ada konsekuensi apapun, syaratnya ia bersegera untuk berhenti melakukan transaksi haram tersebut kapan saja ia mengetahui keharamannya, berdasarkan firman Allah โ€“Taโ€™ala- ููŽู…ูŽู†ู’ ุฌูŽุงุกูŽู‡ู ู…ูŽูˆู’ุนูุธูŽุฉูŒ ู…ูู†ู’ ุฑูŽุจู‘ูู‡ู ููŽุงู†ุชูŽู‡ูŽู‰ ููŽู„ูŽู‡ู ู…ูŽุง ุณูŽู„ูŽููŽ ุณูˆุฑุฉ ุงู„ุจู‚ุฑุฉ/275 โ€œOrang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang laranganโ€. QS. Al Baqarah 275 Syeikh Islam Ibnu Taimiyah berkata โ€œAdapun yang tidak ada keraguan di dalamnya menurut kami adalah apa yang ia terima karena penafsiran atau karena ketidaktahuannya, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan tanpa ada keraguan, sebagaimana tuntunan dari Al Qurโ€™an dan As Sunnah dan ibrah yang adaโ€. Tafsir Ayaat Asykalat ala Katsir min Al Ulamaโ€™ 2/592 Beliau pun berkata โ€œHarta yang didapat oleh seseorang dari bentuk transaksi yang masih ada perdebatan di kalangan umat, karena beda penafsiran dan diyakini bolehnya dengan ijtihad, atau karena taqlid, atau karena sama dengan beberapa ulama, atau karena sebagian mereka telah berfatwa demikian, dan lain sebagainya. Semua harta yang mereka terima ini, tidak perlu mereka keluarkan, meskipun ternyata setelah itu mereka salah dalam transaksi tersebut dan terjadi kesalahan dalam fatwaโ€ฆ Seorang muslim yang berbeda penafsiran tersebut dan meyakini bolehnya jual beli, sewa menyewa dan transaksi yang bersumber dari fatwa sebagian ulama, jika telah menerima keuntungan namun ternyata terbukti setelahnya bahwa pendapat yang benar adalah haram, maka harta yang sudah didapat tidak menjadi haram kerena telah mereka terima berdasarkan takwil/penafsiran tadiโ€. Majmuโ€™ Al Fatawa 29/443 Beliau juga berkata โ€œBarang siapa yang mengerjakan sesuatu sementara ia belum mengetahui akan keharamannya, lalu setelah itu ia mengetahuinya, maka tidak bisa diberikan sanksi, dan jika ia mengerjakan transaksi ribawi yang diyakini bahwa hukumnya boleh, ia pun telah menikmati keuntungannya, kemudian mendapatkan petunjuk dari Tuhannya dan berhenti, maka tetap menjadi miliknya apa yang telah laluโ€. Tafsir Ayaat Asykalat ala Katsirin min Al Ulama 2/578 Dan di dalam Fatawa Lajnah Daimah lil Iftaโ€™ disebutkan โ€œKurun waktu selama anda bekerja di bank, kami berharap semoga Allah berkenan untuk mengampuni anda, harta yang sudah anda kumpulkan dan anda terima dari pekerjaan di bank pada masa lalu, anda tidak berdosa karenanya jika anda memang benar-benar belum tahu hukumnyaโ€. Fatawa Lajnah Daimah 15/46 Syeikh Al Utsaimin โ€“rahimahullah- berkata โ€œJika dia belum mengetahui bahwa hal ini haram, maka baginya semua apa yang telah didapat dan tidak ada dosa, atau karena dia mengikuti fatwa seorang ulama bahwa hal itu tidak haram maka tidak perlu mengeluarkan harta apapun, Allah โ€“Taโ€™ala- telah berfirman ููŽู…ูŽู†ู’ ุฌูŽุงุกูŽู‡ู ู…ูŽูˆู’ุนูุธูŽุฉูŒ ู…ูู†ู’ ุฑูŽุจู‘ูู‡ู ููŽุงู†ุชูŽู‡ูŽู‰ ููŽู„ูŽู‡ู ู…ูŽุง ุณูŽู„ูŽููŽ ูˆูŽุฃูŽู…ู’ุฑูู‡ู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู โ€œOrang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allahโ€. QS. Al Baqarah 275 Al Liqa Asy Syahri 19/67 sesuai dengan Maktabah Syamilah Keempat Barang siapa yang mencari harta haram sementara ia mengetahui keharamannya, ia menerimanya atas izin dan ridho dari pemiliknya, seperti; barang yang diterima karena akad yang rusak, gaji pekerjaan haram, keuntungan dari perdagangan haram, gaji melayani perbuatan haram, seperti; persaksian palsu, menuliskan administrasi riba, atau harta suap yang diambil agar yang membayarkannya mendapatkan bagian yang bukan menjadi haknya, atau harta yang ia dapatkan dari hasil judi, undian/lotre, perdukunan dan lain sebagainya. Maka harta tersebut haram karena pekerjaannya, tidak wajib dikembalikan kepada pemiliknya, sesuai dengan pendapat yang lebih kuat dari kedua pendapat para ulama. Ibnu Al Qayyim โ€“rahimahullah- berkata โ€œJika uang yang diterima itu atas ridho pemiliknya, sebagai imbalan dari pekerjaan yang haram, seperti penukaran dengan khamr, babi, zina atau perbuatan keji lainnya. Maka dalam kasus seperti ini tidak wajib mengembalikan imbalan tersebut kepada yang membayarnya, karena ia bayarkan berdasarkan keinginannya sendiri, dan telah sesuai dengan pekerjaan haram yang dilakukan. Maka tidak boleh terkumpul padanya uang dan barangnya secara bersamaan, karena kalau demikian justru dianggap membantu perbuatan dosa dan permusuhan, dan memudahkan para pelaku kemaksiatan. Apa yang diinginkan oleh pelaku zina dan perbuatan keji lainnya, jika ia ketahui sudah mendapatkan tujuannya dan meminta kembali uangnya, maka hal ini termasuk yang akan dijaga syariโ€™at untuk melakukannya, dan tidak baik berpendapat demikianโ€. Zaad Al Maโ€™ad 5/691 Menurut mayoritas ulama diwajibkan baginya untuk membebaskan diri dari harta haram tersebut dengan cara mensedekahkannya kepada orang-orang fakir dan miskin dan untuk kemaslahatan umum lainnya, dan jika ia telah membelanjakannya untuk keperluannya maka tetap menjadi hutang dan beban bagi dirinya, ia tetap wajib untuk mensedekahkan setelah ia mampu membayarnya. Syeikh Islam Ibnu Taimiyah berkata โ€œBarang siapa yang telah mengambil uang dari barang yang diharamkan, atau jasa yang telah ia kerjakan, seperti; upah dari kuli panggul khamr, upah dari pembuat salib, upah dari pelaku keji, dan lain sebagainya, maka hendaknya ia mensedekahkannya dan bertaubat dari perbuatan tersebut, dan sedekah dari upah tersebut akan menjadi penebus perbuatan sebelumnya, upah tersebut tidak boleh dimanfaatkan, karena sebagai upah yang tercela dan juga tidak boleh dikembalikan kepada pemilik sebelumnya; karena ia sudah melakukan pekerjaan untuk mendapatkannya dan mensedekahkannya, sebagaimana pernyataan para ulama dalam masalah ini, sebagaimana juga pernyataan Imam Ahmad terkait dengan kurirnya khamr, para penganut madzhab Malik dan yang lainnya juga menyatakan sikap yang samaโ€. Majmuโ€™ Al Fatawa 22/142 Disebutkan di dalam Al Ikhtiyar litaโ€™lil Al Mukhtar 3/61 โ€œKepemilikan harta yang tercela cara membebaskan diri darinya adalah dengan mensedekahkannyaโ€. Disebutkan di dalam Fatawa Lajnah Daimah 14/32 โ€œJika pada saat bekerja dengan pekerjaan haram ia mengetahui kaharamannya, maka tidak cukup hanya bertaubat akan tetapi diwajibkan untuk membebaskan diri darinya dengan menginfakkannya di jalan dan amal kebaikanโ€. Syeikh Ibnu Utsaimin berkata โ€œAdapun jika ia telah mengetahui keharamannya, maka ia membebaskan diri dari riba dengan mensedekahkannya, atau dengan membangun masjid, memperbaiki jalan atau yang serupa dengannyaโ€. Al Liqa Asy Syahri 19/67 sesuai dengan Maktabah Syamilah Ibnu Qayyim โ€“rahimahullah- telah memilih pendapat bahwa jika ia termasuk orang fakir, maka ia boleh mengambil dari uang tersebut sesuai dengan kebutuhannya, lalu berkata โ€œCara membebaskan diri darinya dan bentuk kesempurnaan taubatnya dengan mensedekahkannya, jika ia masih membutuhkannya maka ia boleh mengambil sesuai dengan kebutuhannya dan mensedekahkan sisanya, maka inilah hukum dari semua penghasilan tercela karena buruknya penghasilan tersebut, baik berupa barang maupun jasaโ€. Zaad Al Maโ€™ad 5/691 Syeikh Islam Ibnu Taimiyah โ€“rahimahullah- lebih cenderung kepada pendapat yang lain, bahwa ia boleh memanfaatkannya dan tidak wajib mensedekahkannya selama ia sudah bertaubat. Maka beliau berkata โ€œAdapun jika dia sudah mengetahui keharamannya maka membutuhkan pembahasan, maka bisa jadi ia dikatakan barang siapa yang mendapatkan uang dari menjual khamr sementara ia tahu keharamannya, maka baginya bagian yang telah laluโ€. Demikian juga semua orang yang mendapatkan harta haram, lalu ia bertaubat, jika memang disetujui oleh yang membayarnya, diwajibkan seperti itu termasuk mahar dari perbuatan keji dan mahar perdukunan. Masalah ini tidak termasuk jauh dari ushul syariโ€™ah, karena syariโ€™at telah membedakan antara mereka yang bertaubat dan mereka yang belum bertaubat sebagaimana di dalam firman-Nya ููŽู…ูŽู†ู’ ุฌูŽุงุกูŽู‡ู ู…ูŽูˆู’ุนูุธูŽุฉูŒ ู…ูู†ู’ ุฑูŽุจู‘ูู‡ู ููŽุงู†ู’ุชูŽู‡ูŽู‰ ููŽู„ูŽู‡ู ู…ูŽุง ุณูŽู„ูŽููŽ โ€œOrang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang laranganโ€. QS. Al Baqarah 275 Allah juga berfirman ู‚ูู„ู’ ู„ูู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ูƒูŽููŽุฑููˆุง ุฅูู†ู’ ูŠูŽู†ู’ุชูŽู‡ููˆุง ูŠูุบู’ููŽุฑู’ ู„ูŽู‡ูู…ู’ ู…ูŽุง ู‚ูŽุฏู’ ุณูŽู„ูŽููŽ ... โ€œKatakanlah kepada orang-orang yang kafir itu "Jika mereka berhenti dari kekafirannya, niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah laluโ€. QS. Al Anfal 38 Dan yang menguatkan hal ini, bahwa harta tersebut tidak rusak tanpa perbedaan pendapat, akan tetapi bisa disedekahkan atau dikembalikan kepada pezina, atau peminum yang menjadi pecandu atau diberikan kepada si penerima yang bertaubat tersebut. Jika diberikan kepada pezina atau peminum maka hal ini tidak terbayang ada orang yang berpendapat demikian, meskipun ada ahli fikih yang berpendapat demikian, karena pendapat ini pendapat yang rusak berlipat. Adapun pendapat yang menyatakan untuk disedekahkan, maka ada beberapa macam Akan tetapi dikatakan, orang yang bertaubat ini lebih berhak kepada harta tersebut dari pada orang lain, tidak diragukan lagi jika orang yang bertaubat tersebut tergolong orang fakir, maka ia lebih berhak dari pada orang fakir lainnya. Untuk hal ini ada banyak fatwa yang telah disampaikan. Jika orang yang bertaubat tergolong fakir, maka boleh mengambil sesuai dengan kebutuhannya karena dia yang lebih berhak dari pada orang lain, dan hal itu akan membantu pertaubatannya, jika diminta untuk mengeluarkannya maka justru akan membahayakannya dan tidak bertaubat. Dan barang siapa yang mentadabburi ushul syariโ€™at diketahui bahwa syariโ€™at itu berlemah lembut kepada manusia dalam hal taubat dengan segala cara. Demikian juga, tidak ada kerusakan dengan pemanfaatan tersebut, karena uang tersebut telah diambilnya dan sudah tidak ada kaitannya dengan pemilik sebelumnya, dzat uangnya tidak haram, hanya saja diharamkan karena membantu lancanya perbuatan haram, dan hal itu sudah diampuni dengan bertaubat, maka harta itu menjadi halal baginya karena kefakirannya tanpa diragukan lagi, dan jika pelaku tersebut termasuk orang kaya maka ada pendapat uang tersebut diambil darinya, dan dengannya akan mempermudah bertaubat bagi siapa saja yang bekerja seperti itu. Allah โ€“subhanah- berfirman ููŽู…ูŽู†ู’ ุฌูŽุงุกูŽู‡ู ู…ูŽูˆู’ุนูุธูŽุฉูŒ ู…ูู†ู’ ุฑูŽุจู‘ูู‡ู ููŽุงู†ู’ุชูŽู‡ูŽู‰ ููŽู„ูŽู‡ู ู…ูŽุง ุณูŽู„ูŽููŽ ูˆูŽุฃูŽู…ู’ุฑูู‡ู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู โ€œOrang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang laranganโ€. QS. Al Baqarah 275 Dan Dia tidak berfirman โ€œBagi mereka yang telah masuk Islam, juga tidak mengatakan bagi mereka yang menjadi jelas keharaman perbuatan tersebut. Akan tetapi Dia berfirman ููŽู…ูŽู†ู’ ุฌูŽุงุกูŽู‡ู ู…ูŽูˆู’ุนูุธูŽุฉูŒ ู…ูู†ู’ ุฑูŽุจู‘ูู‡ู ููŽุงู†ู’ุชูŽู‡ูŽู‰ โ€œOrang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil ribaโ€. Larangan itu bagi mereka yang sudah tahu keharamannya akan lebih berat dari pada mereka yang belum tau keharamannya. Allah โ€“Taโ€™ala- berfirman ูŠูŽุนูุธููƒูู…ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฃูŽู†ู’ ุชูŽุนููˆุฏููˆุง ู„ูู…ูุซู’ู„ูู‡ู ุฃูŽุจูŽุฏู‹ุง ุฅูู†ู’ ูƒูู†ู’ุชูู…ู’ ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู†ูŽ โ€œAllah memperingatkan kamu agar jangan kembali memperbuat yang seperti itu selama-lamanya, jika kamu orang-orang yang berimanโ€. QS. An Nuur 17 Tafsir Ayaat Asykalat ala Katsirin min Ulama 2/593-596 Dan di dalam Mushannaf Ibni Abi Syaibah 7/285 Abdullah bin Numair telah meriwayatkan kepada kami, dari Rabiโ€™ bin Saโ€™d berkata โ€œSeseorang telah bertanya kepada Abu Jaโ€™far tentang seseorang berkata โ€œTeman saya telah mendapatkan harta yang haram, lalu harta tersebut sudah bercampur dengan harta miliknya dan harta milik keluarganya. Kemudian ia baru menyadari apa yang telah ia lakukan, lalu ia berhaji dan berada di dekat Kaโ€™bah ini, maka bagaimanakah menurut pendapat anda ? Ia menjawab โ€œPendapat saya, hendaknya ia bertaqwa kepada Allah dan tidak mengulanginya lagiโ€. Syeikh Abdurrahman As Saโ€™di berkata โ€œAllah โ€“Taโ€™ala- tidak menyuruh untuk mengembalikan harta yang sudah diterima dengan akad riba, setelah ia bertaubat. Akan tetapi Dia menyuruh untuk mengembalikan riba yang belum diterima; karena harta tersebut sudah diterima dengan suka rela dari pemiliknya, maka tidak sama dengan harta curian. Dan karena yang demikian itu akan mempermudah dan memberi semangat untuk bertaubat dari apa yang tidak ada pendapat untuk menghentikan taubatnya dengan mengembalikan perbuatan sebelumnya meskipun sudah terlanjur banyak dan rumitโ€. Al Fatawa As Saโ€™diyah 303
Karenaitu, dia tidak boleh menggunakan uang tersebut, yang manfaatnya kembali kepada dirinya, apapun bentuknya itu dinamakan Riba. Kami dari TIM PEDULI YATIM DHUAFA, Dalam rangka kegiatan # berbaginikmat Sambut Ramadhan pada tgl.21 Mei mendatang, kami menerima harta riba untuk di infaqkan kepentingan mashlahat umum yakni :
Reporter Tiara Susma - Bersedekah merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan. Dengan bersedekah, hal itu menjadi bukti iman manusia pada Allah SWT. Mereka yang rajin bersedekah akan mendapatkan pahala yang berlimpah dari Allah SWT. Selain itu, sedekah juga memiliki manfaat lainnya seperti menghapus dosa, harta menjadi berkah, hingga membuka pintu rezeki. Amalan sedekah juga disebutkan dalam sejumlah ayat di Al Quran. Salah satunya tertuang dalam Surat Al-Baqarah ayat 245. "Siapakah yang memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik menafkahkan hartanya di jalan Allah, maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan rezeki dan kepada-Nya kamu dikembalikan" Baca juga Apakah Boleh Bersedekah Tapi Masih Memiliki Hutang? Buya Yahya Beri Penjelasan soal Hukumnya Baca juga Apakah Orang yang Rajin Sedekah Tapi Tak Pernah Sholat Tetap Dapat Pahala? Ini Penjelasan Buya Yahya Ustaz Abdul Somad. Instagram ustadzabdulsomad_official's Namun, bagaimana jika bersedekah menggunakan uang yang haram? Entah itu uang hasil curian, riba atau bahkan hasil dari korupsi yang kemudian disedekahkan. Ustaz Abdul Somad pun memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube FT Channel pada 26 Oktober 2018. Ustaz Abdul Somad menegaskan Allah SWT tidak menerima sesuatu yang berasal dari yang tidak baik. "Kita tidak bisa mencuci dengan air kencing, makanya berwudhu airnya harus air suci mensucikan," ungkap Ustaz Abdul Somad. Bersedekahdengan Uang Haram, Bagaimana Hukumnya? Ilustrasi. Foto: Saga. AKSI penipuan dan penggelapan uang bermodus investasi dilakukan sepasang suami-istri di Malang. Uniknya mereka menyalurkan sebagian hasil kejahatan tersebut untuk masjid dan bersedekah ke anak yaitim serta kaum dhuafa. JAKARTA - Pergi haji merupakan salah satu rukun Islam. Hal ini wajib dilakukan bagi Muslim jika mampu. Lalu bagaimana jika untuk membayar dana haji, seseorang menggunakan uang haram? Dilansir laman Ferkous, Selasa 6/6/2023, Syekh Muhammad Ali mengatakan haji adalah ibadah wajib yang terdiri atas kemampuan fisik dan material. Maka mukallaf seseorang yang memenuhi syarat untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatannya harus melakukannya dengan penghasilan yang baik dan rezeki yang halal untuk mendapatkan pahala dan balasan dari Allah SWT. Menurutnya, jika seseorang menunaikan haji dengan uang haram, maka hajinya sah menurut pendapat dua ulama. Dia tidak lagi diminta atau diwajibkan untuk melakukannya lagi, tetapi dia mendapatkan dosa karena melakukan hal yang haram, karena masing-masing pihak perintah dan larangan dianggap terpisah. Menurut ahli, seseorang yang berhaji dengan uang haram, tidak memiliki pahala untuk hajinya. Jika uang yang digunakan halal, maka akan ada pahala haji, jika tidak maka tidak akan ada pahala. Selain itu, pengeluaran uang bukan syarat keabsahan haji. Pasalnya, orang yang lokasinya dekat dengan Makkah dan mampu melakukannya tanpa mengeluarkan uang adalah sah. Tidak ada ulama yang mengatakan bahwa haji semacam ini tidak sah. Di Majmu' al-Zawa'id, dijelaskan ada hadits berikut ini, โ€œBarang siapa yang menunaikan haji dengan uang haram kemudian dia berkata selama haji Labbayka Allahumma Labbayka Aku mengabulkan seruan-Mu Ya Allah, aku mengabulkan seruan-Mu, dan aku taat kepada perintah-Mu. Allah SWT berfirman, "Biarlah panggilanmu tidak dikabulkan dan kebahagiaan tidak menjadi pahalamu dan hajimu tidak diterima". Sementara itu, dilansir dari laman Islam Qa, Shaykh Muhammad Saalih al-Munajiid mengatakan seseorang yang menggunakan uang haram untuk berhaji maka hajinya sah. Dia telah menunaikan haji yang diwajibkan kepadanya, namun pahalanya tidak sempurna, malah pahalanya berkurang banyak. Al-Nawawi berkata dalam al-Majmu', Jika dia berhaji dengan uang haram maka dia berdosa padahal hajinya sah dan dia telah menunaikan kewajibannya. Dalam al-Mawsoo'ah al-Fiqhiyyah disebutkan jika dia berhaji dengan uang yang meragukan atau dengan uang yang disita secara paksa, maka hajinya sah sesuai dengan ketentuan yang jelas, tetapi dia berdosa dan hajinya tidak mendapat pahala sepenuhnya. Ini adalah pandangan Syafi'i, Malik, dan Abu Hanifah dan mayoritas ulama dari generasi sebelumnya dan kemudian. Ahmad bin Hanbal berkata, "Hajinya tidak sah jika dilakukan dengan harta haram". Syaikh Ibnu Baz berkata,"Hajinya sah jika dia melakukannya sesuai dengan ketentuan Allah, tetapi dia berdosa karena mengambil penghasilan haram. Dia harus bertaubat kepada Allah dari itu dan hajinya dianggap gagal karena pendapatan haram itu, tetapi dia telah menunaikan kewajiban haji". Dalam Fataawa al-Lajnah al-Daa'imah dikatakan bahwa jika haji dilakukan dengan uang haram bukan berarti hajinya tidak sah, tetapi orang tersebut berdosa karena memperoleh harta yang haram tetapi itu mengurangi dari pahala haji atau membatalkan haji. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini Hartaharam terbagi dua [1]: Pertama, haram pada dzat dan asalnya. Yaitu, harta yang memang asalnya adalah haram, seperti anjing, babi, atau berkaitan dengan kepemilikan orang lain, seperti barang curian dan hasil rampokan. Pada harta seperti ini, para ulama bersepakat bahwa tidak boleh diterima berdasarkan keharaman dalam dzat harta tersebut
Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah Haram secara garis besar terbagi atas dua macam 1 Haram dari sisi dzatiyahnya. Semisal, babi, bangkai hewan ternak, dan sebagainya. Maka ini jelas haram kita terima dari siapapun dan dari manapun mendapatkannya. Apalagi misal dia memberikan kepada kita babi curian. Ini tak usah lagi ditanyakan keharamannya. Termasuk juga jenis ini adalah suatu harta/barang yang diketahui jelas-jelas dari hasil melanggar syariat, seperti harta yang diambil tanpa ada keridhaan, semisal harta dari pencurian, perampokan, dan sebagainya. Maka jika kita mengetahuinya sendiri atas hal itu, kita haram menerima pemberian semacam itu. Contoh kasus ayam curian yang kita tahu secara pasti dia dapatkan ayam itu dari mencuri, maka ini haram diterima atau ada seseorang yang kamu tahu secara pasti dia mencuri ayam lalu ayam itu dijual, kemudian dia mentraktir kamu makan dengan uang tersebut, maka kamu haram menerima tawarannya. Atas dasar ini maka ditetapkan ู…ุง ูƒุงู† ู…ุญุฑู… ุงู„ุนูŠู† ูƒุงู„ู…ุงู„ ุงู„ู…ุณุฑูˆู‚ ูˆุงู„ู…ุบุตูˆุจ ุŒ ูˆู‡ุฐุง ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ู‚ุจูˆู„ู‡ ู…ู† ุฃุญุฏ ุ› ู„ุฃู†ู‡ ูŠุฌุจ ุฑุฏู‡ ุฅู„ู‰ ุฃู‡ู„ู‡ "Harta yang statusnya haram dzatiyahnya, seperti hasil mencuri, merampas, maka total tidak boleh diterima dari siapapun. Karena harta yang sedemikian ini wajib dikembalikan kepemiliknya". Fatwa Islam no. 126486. 2 Haram dari sisi sumber penghasilannya. Gambarannya sebagai berikut Misal si A orang yang hendak mentraktir kamu atau hendak memberikan kamu hadiah adalah seseorang yang bekerja di bank. Jelas pendapatannya adalah haram. Namun di samping itu bisa jadi dia misal memiliki pekerjaan sampingan lain yang halal, misal buka toko biasa, atau mungkin dia telah menerima uang warisan dan sebagainya yang halal. Nah, boleh jadi saat dia mengajak kita mentraktir makan atau memberi hadiah, ia bisa saja memakai uang yang berasal dari gajinya sebagai pegawai bank atau bisa saja itu bersumber dari usaha tokonya yang halal, dan mungkin juga berasal dari uang warisan yang halal. Tentu kita tak bisa memastikannya. Dalam kondisi seperti ini maka boleh kita menerimanya dan syariat tidak menuntut kita menanyakan dulu kepada si A dari mana sumber duit yang akan ia berikan ke kita untuk mentraktir atau memberikan hadiah. Dalilnya, kita tahu salah satu pekerjaan orang Yahudi adalah suka melakukan riba. Hal ini sampai disebutkan Allah pada ayat berikut ูˆูŽุฃูŽุฎู’ุฐูู‡ูู…ู ุงู„ุฑู‘ูุจูŽุง ูˆูŽู‚ูŽุฏู’ ู†ูู‡ููˆุง ุนูŽู†ู’ู‡ู ... โ€œDan disebabkan mereka orang-orang Yahudi biasa memakan riba padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya ". QS. An Nisa 161. Namun bersamaan dengan itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari seorang Yahudi tanpa bertanya dulu ke Yahudi itu misalnya dengan berkata โ€œApakah hadiah yang kau berikan padaku ini berasal dari pekerjaan ribamu?โ€. Tidak. Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak menanyakannya. Beliau langsung menerima hadiah tersebut sebagaimana terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan lain-lain, dari Anas bin Malik radhiallahu anhu yang ringkasnya "Nabi shallallahu alahi wa sallam menerima hadiah potongan daging kambing dari seorang wanita Yahudi". [Lihat Shahih Bukhari no. 2617 dan lain-lain]. Karena itulah Dzar bin Abdillah rahimahullah mengisahkan dari Ibnu Mas'ud radhiallahu anhu ุฌูŽุงุกูŽ ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ู ุฑูŽุฌูู„ูŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฅูู†ู‘ูŽ ู„ููŠ ุฌูŽุงุฑู‹ุง ูŠูŽุฃู’ูƒูู„ู ุงู„ุฑู‘ูุจูŽุงุŒ ูˆูŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ู„ูŽุง ูŠูŽุฒูŽุงู„ู ูŠูŽุฏู’ุนููˆู†ููŠุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู…ูŽู‡ู’ู†ูŽุคูู‡ู ู„ูŽูƒูŽ ูˆูŽุฅูุซู’ู…ูู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู "Ada seseorang yang mendatangi Ibnu Masโ€™ud radhiallahu anhu lalu dia berkata โ€œAku punya tetangga yang suka makan riba, dan dia sering kali mengundangku untuk makan bersama bolehkah aku memenuhi undangannya?โ€. Ibnu Masโ€™ud radhiallahu anhu menjawab โ€œUntukmu suguhannya/enaknya, sementara dosanya ditanggung dia". [Riwayat Imam Abdurrazzaq, dalam Al Mushannaf no. 14675]. Juga ada atsar yang disandarkan kepada Ibnu Umar radhiallahu anhuma berikut. Rabiโ€™ bin Abdillah rahimahullah mengisahkan ุณูŽู…ูุนูŽ ุฑูŽุฌูู„ู‹ุง , ุณูŽุฃูŽู„ูŽ ุงุจู’ู†ูŽ ุนูู…ูŽุฑูŽ ุฅูู†ู‘ูŽ ู„ููŠ ุฌูŽุงุฑู‹ุง ูŠูŽุฃู’ูƒูู„ู ุงู„ุฑู‘ูุจูŽุง , ุฃูŽูˆู’ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฎูŽุจููŠุซู ุงู„ู’ูƒูŽุณู’ุจู , ูˆูŽุฑูุจู‘ูŽู…ูŽุง ุฏูŽุนูŽุงู†ููŠ ู„ูุทูŽุนูŽุงู…ูู‡ู ุฃูŽููŽุฃูุฌููŠุจูู‡ูุŸ , ู‚ูŽุงู„ูŽ โ€ ู†ูŽุนูŽู…ู’ "Rabiโ€™ bin Abdillah rahimahullah mendengar seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar radhiallahu anhuma โ€œSaya memiliki tetangga yang biasa memakan riba atau dia berkata penghasilannya kotor, bagaimana jika dia mengundang saya untuk makan, apakah saya penuhi?โ€. Ibnu Umar radhiallahu anhuma menjawab โ€œYa silakan terima undangannya". As Sunan Al Kubra no. 10823. Karen itu Syaikh Al Utsaimin rahimahullah juga memfatwakan bolehnya kita menerima hadiah dari kasus semacam ini. Lihat Liqa Baabil Maftuh XIV188. Hanya saja tak sedikit juga Ulama yang dengan kehati-hatian memfatwakan untuk tidak menerima tawaran semacam ini. Maka dari seluruh keterangan yang ana kaji dalam bab ini dapat disimpulkan bahwa 1 Jika diketahui dzatiyahnya benda/barangnya haram, seperti babi, anjing, dan sebagainya, maka pemberiannya adalah haram mutlak. 2 Jika keharaman itu dari cara menghasilkannya yang tercampur antara halal dan haram, semisal orang yang bekerja di bank, pemusik, dan sebagainnya, dan terlebih jika diketahui dia memiliki usaha atau pendapatan yang lain yang halal, maka menerima undangan atau traktiran atau hadiahnya darinya adalah boleh, dan tidak dituntut menanyakan dulu dari mana hartanya diperoleh. 3 Walau demikian sebagai ihtiyah kehati-hatian janganlah kita bergaul dengan mereka apalagi sering bergaul dengan menerima ajakan makan mereka dan sebagainya, kerena tak sedikit Ulama juga membenci perkara ini karena ada syubhat di dalam hartanya. Wallahu Aโ€™lam. Walhamdu lillaahi rabbil aalamiin, wa shallallahu alaa Muhammadin. โ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ขโ€ขโ€ขโ—‹โ—‹โ๐ŸŒป๐Ÿ’ ๐ŸŒปโโ—‹โ—‹โ€ขโ€ขโ€ขโ”ˆโ”ˆโ€ข Mau dapat Ilmu ? Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF ๐Ÿ“ฎ Telegram ๐Ÿ“ฑ Whatshapp 089665842579 ๐ŸŒ Web ๐Ÿ“ท Instagram ๐Ÿ‡ซ Fanspage Share, yuk! Semoga saudaraยฒ kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amalยฒ kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. ุขู…ููŠู†ูŽ.
Hukummenerima sedekah dari harta haram? Hukum Bersedekah Dengan Uang Haram Allah tidak menerima suatu amalan dari yang haram. Ia sebagaimana disebutkan dalam hadis, "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thayyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thayyib (baik)." (HR. Eramuslim โ€“ AKSI penipuan dan penggelapan uang bermodus investasi dilakukan sepasang suami-istri di Malang. Uniknya mereka menyalurkan sebagian hasil kejahatan tersebut untuk masjid dan bersedekah ke anak yaitim serta kaum dhuafa. โ€œBuat beli peralatan elektronik. Tapi saya kasihkan ke masjid, red. bersedekah anak yatim, dan kaum miskin, dhuafa, karena uang seperti ini tidak pernah berkah,โ€ kata salah pelaku, Agus yang kini sudah ditangkap polisi. Lalu bagaimana hukum Islam mengenai bersedekah dengan uang haram seperti kasus ini? Ketua Majelis Ulama Indonesia MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, KH Maman Abdurrahman, mengatakan, apabila penerima tidak mengetahui bahwa uang yang disumbangkan atau disedekahkan itu haram, maka tidak apa-apa. โ€œKalau diketahui tidak boleh diterima, tapi kalau tidak diketahui ya boleh-boleh saja,โ€ ujarnya kepada Okezone saat ditemui di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu 18/12/2019. Lebih lanjut Maman menganjurkan agar umat Islam mengedepankan sikap husnuzon atau berprasangka baik terhadap orang lain yang ingin bersedekah. Namun tetap harus berhati-hati dalam menerima sesuatu. โ€œMaka itu kehati-hatian memang dipentingkan, tapi adakalanya yang penting menerima sumbangan, tidak pernah dipertanyakan karena kita husnuzon sajaโ€ ucapnya. Sementara itu Rasulullah SAW bersabda ู„ูŽุง ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ู ุงู„ู’ุฌูŽู†ู‘ูŽุฉูŽ ู„ูŽุญู’ู…ูŒ ู†ูŽุจูŽุชูŽ ู…ูู†ู’ ุณูุญู’ุชู ุŒ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑู ุฃูŽูˆู’ู„ูŽู‰ ุจูู‡ู Artinya โ€œSungguh daging yang tumbuh dari barang haram tidak akan masuk surga; neraka lebih pantas untuknyaโ€ HR. Ahmad, al-Tirmidzi dan selainnya. Dishahihkan Syaikh Al-Albani di Silsilah Shahihah, no. 2609. Hadist di atas mengatakan bahwa seseorang yang memakan dan memakai barang haram, maka bisa masuk neraka. Okz Telitilahdalam menerima uang. Apakah uang itu "suci" atau tidak. Dan jaga kesehatan tubuh Anda karena ibadah haji juga membutuhkan kekuatan fisik. Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, ๏ปฟ403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID aq09UvS-ui9sxHH1LDytP1eXO7Y6_taRIRnN70aaNL6b0dhMBEboQ== Allahswt hanya akan menerima sedekah harta yang berasal dari sumber yang halal. Dalam Islam, hukum judi jelas haram. Kalau menggunakan uang judi untuk bersedekah, maka dari sisi pemberi itu seperti mencuci kain dengan air kencing, alias bukannya membersihkan tapi malah tambah kotor. Adapun dari sisi penerima, beda lagi hukumnya.

Reading Time 3 minutesุงู„ุณูŽู‘ู„ุงู…ู ุนู„ูŽูŠูƒูู… ูˆ ุฑูŽุญู…ูŽุฉ ุงู„ู„ู‘ูฐู‡ู ูˆ ุจูŽุฑูƒูŽุงุชูู‡ Bismillahi wal hamdulillah wasshalaatu wassalaamu alaa rasulillah Muhammad bin Abdillah wa alaa aalihii wa shahbihi wa man tabiโ€™ahu bi ihsan ila yaumil qiyamah, amma baโ€™du, Tak dapat dipungkiri kita tak bisa terlepas dari transaksi finansial yang biasanya mengandung riba didalamnya, mungkin kita menerima harta riba dari hasil tabungan kita, dari hasil deposit kita ke sebuah bank atau lembaga keuangan lainnya, yang mana sebaiknya kita hindari hal-hal tersebut, namun ada beberapa keadaan kita tak dapat menghindari hal tersebut, seperti saat kita membuka rekening di bank konvensional karena syarat untuk menerima gaji dari sebuah perusahaan, atau membuka rekening Jamsostek untuk karyawan dan sebagainya yang mana ada riba disana. Riba tersebut jelas haramnya, tidak boleh kita manfaatkan, sebagaimana firman Allah ๏ทป ูŠูŽุง ุฃูŽูŠูู‘ู‡ูŽุง ุงู„ูŽู‘ุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ุงุชูŽู‘ู‚ููˆุง ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูŽ ูˆูŽุฐูŽุฑููˆุง ู…ูŽุง ุจูŽู‚ููŠูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฑูู‘ุจูŽุง ุฅูู†ู’ ูƒูู†ู’ุชูู…ู’ ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู†ูŽ 278 ููŽุฅูู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ุชูŽูู’ุนูŽู„ููˆุง ููŽุฃู’ุฐูŽู†ููˆุง ุจูุญูŽุฑู’ุจู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ูˆูŽุฑูŽุณููˆู„ูู‡ู ูˆูŽุฅูู†ู’ ุชูุจู’ุชูู…ู’ ููŽู„ูŽูƒูู…ู’ ุฑูุกููˆุณู ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ููƒูู…ู’ ู„ูŽุง ุชูŽุธู’ู„ูู…ููˆู†ูŽ ูˆูŽู„ูŽุง ุชูุธู’ู„ูŽู…ููˆู†ูŽ 279 โ€œWahai orang-orang beriman bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba jikalau kalian orang-orang beriman -278- Dan jika kalian tidak melakukannya meninggalkan riba maka umumkanlah perang dari Allah dan RasulNya namun jika kalian bertaubat maka untuk kalian uang modal kalian uang tanpa riba kalian tidak mendzalimi maupun terdzalimi -279-โ€œ Qs. al Baqoroh 278-279 Karena haramnya harta riba, maka kita harus menghindarinya, dan tidak menggunakannya, lalu dikemanakan harta tersebut? apakah dibuang bersama struk atm ke tempat sampah? atau disedekahkan kepada yang membutuhkan? tapi bukankah kita tidak boleh bersedekah dengan harta yang haram? lalu bagaimana solusinya? Ustadz Ammi Nur Baโ€™its Lc. Hafidzahullahu taโ€™ala pakar fiqih kontemporer negeri ini, ditanya โ€œapakah boleh bersedekah dengan harta riba?โ€ Beliau Hafidzahullahu taโ€™ala menjawab โ€œTidak bisa disebut sebagai sedekah harta dari hasil riba tersebut, karena Rasulullah ๏ทบ bersabda ู„ูŽุงูŠูŽู‚ุจูŽู„ ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ุงุฉู‹ ุจูุบูŽูŠุฑู ุทูู‡ููˆุฑู ูˆูŽู„ูŽุง ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉู‹ ู…ูู† ุบูู„ููˆู„ู โ€œAllah tidak menerima shalat tanpa bersuci wudhu dan tidak menerima shodaqoh dari harta yang haramโ€ HR. Bukhari dan Muslim1 Ketika dia serahkan harta riba tadi ke orang lain, jangan anggap itu sedekah, karena Allah tidak menerima sedekah dari harta yang haram ุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ู„ู‡ูŽ ุทูŽูŠูู‘ุจูŒ ู„ูŽุง ูŠูŽู‚ุจูŽู„ู ุฅูู„ูŽู‘ุง ุทูŽูŠูู‘ุจุงู‹ โ€œSesungguhnya Allah itu maha baik, tidak menerima kecuali sesuatu yang baikโ€2 Terus statusnya sebagai apa? Statusnya bukan sedekah melainkan membersihkan harta haram, ini bukan harta kita, bukan harta saya, maka harus kita serahkan ke orang lain, cuman ulama berbeda pendapat saat kita serahkan ke orang lain, Pendapat pertama Sebagai sedekah atas nama pemilik harta, karena memang itu bukan harta kita, maka kita niatkan untuk menyedekahkannya atas nama pemilik harta, anda punya rekening ada bunga disitu, kita ambil untuk faqir miskin, kita sedekahkan namun dengan niat untuk si pemilik harta itu bukan untuk kita, kita tawakkal kepada Allah semoga Allah antarkan pahalanya untuk pemilik harta entah siapapun pemiliknya Allah maha tahu, ini adalah pendapat Syaikh DR. Muhammad Ali Faydrus al Jazaairi hafidzahullahu taโ€™ala Pendapat kedua Karena ini uang haram maka tidak bisa menjadi sedekah, namun diniatkan sebagai takhallus minal haram Berlepas diri dari hal yang haram tidak harus di berikan di perkara yang bernilai ibadah, namun kemana saja, seperti pembangunan jalan, fasilitas umum dan sebagainya, ini adalah pendapat Jumhur Ulama Jadi pembaca yang budiman semoga Allah rahmati kita semua, dari pemaparan beliau diatas, kita harus melepaskan diri dari riba dan apapun yang tersisa darinya, berikan ke orang lain atau kemana saja, namun jangan anggap itu sedekah kita kepada mereka, namun jadikanlah hal tersebut sebagai bentuk kita berlepas diri dari yang Haram dan menjaga diri kita dari api neraka. Washallallahu alaa nabiyyinaa muhammad wa alaa aalihi wa shahbihi ajmaโ€™iin Maโ€™had Tarbiyah Insan Bekasi Kamis, 10 Oktober 2019M/ 11 Shafar 1441H Abu Irfan Thariq Aziz al Ahwadzy Footnote 1. Beliau Hafidzahullah menyebutkan hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, namun setelah kami periksa, ternyata hadits tersebut diriwayatkan oleh Muslim saja dalam kitab shahihnya 1/140 nomor hadits 224 dan diriwayatkan oleh imam lain seperti Imam an Nasaaโ€™i 1/87 nomor hadits 139 dengan derajat shahih, kemudian diriwayatkan pula oleh Imam Ibnu Majah 1/249 nomor hadits 273 dengan sanad shahih 2. Diriwayatkan oleh Imam Muslim 3/85 nomor hadits 1015, dan Imam ad Darimi 3/1786 nomor hadits 2759 dengan derajat shahih untuk melihat syarah hadits ini silahkan baca artikel kami Disarikan dari muhadharah beliau Ustadz Ammi Nur Baits Hafidzahullahu taโ€™ala Sumber Gambar

R5dShO.
  • mwq55ucub6.pages.dev/341
  • mwq55ucub6.pages.dev/161
  • mwq55ucub6.pages.dev/86
  • mwq55ucub6.pages.dev/19
  • mwq55ucub6.pages.dev/274
  • mwq55ucub6.pages.dev/73
  • mwq55ucub6.pages.dev/28
  • mwq55ucub6.pages.dev/49
  • mwq55ucub6.pages.dev/31
  • menerima sedekah dari uang haram